Pages

Search This Blog

Thursday, May 12, 2011

Ini Dia Rincian Gaji Anggota DPR

Di tengah tengah hiruk pikuk buruh yang selalu meneriakan kenaikan Upah Minimum Regional agar dapat di sesuaikan dengan taraf hidup sekarang ini justru Dewan Perwakilan Rakyat malahan meributkan masalah kepentingan gaji pribadinya ketimbang Rakyat yang mayoritas nya sebagai buruh dan hidup dibawah keterpurukan ekonomi. Bahkan menurut pengakuan sebagian besar anggota dewan, gaji tersebut masih tidak mencukupi karena mereka kerapkali mengeluarkan dana pribadi guna berkomunikasi secara intensif dengan para konstituen mereka di daerah-daerah.

Sekjen DPR berinisiatif membagikan kopian Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Ini dia rincian gaji anggota DPR:
gaji pokok anggota DPR Rp 4,2 juta.
tunjangan istri sebesar Rp 420 ribu.
tunjangan anak sebesar Rp 168 ribu,.
tunjangan beras sebesar Rp 198 ribu.
tunjangan PPH sebesar Rp 1,7 juta.
tunjangam sidang/paket sebesar Rp 2 juta.
tunjangan jabatan sejumlah Rp 9,7 juta.

Ketua alat kelengkapan atau ketua komisi tunjangan kehormatan sebesar Rp 4,4 juta.
Wakil ketua alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp 4,3 juta.
sedangkan anggota alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,7 juta. Tunjangan sebesar itu masih ditambah lagi dengan tunjangan komunikasi sebesar Rp 14 juta untuk setiap anggota dewan.

Anggota DPR juga masih menerima tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, masing-masing Rp 3,5juta untuk ketua alat kelengkapan, Rp 3juta untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 2,5juta untuk anggota alat kelengkapan.

Masih ada lagi yang namanya biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan, masing-masing sebesar Rp600 ribu untuk ketua alat kelengkapan, dan Rp500 ribu untuk wakil ketua alat kelengkapan. Khusus untuk anggota komisi yang merangkap anggota Badan Anggaran, mereka pun menerima tunjangan, masing-masing Rp2 juta untuk ketua, Rp1,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp1 juta untuk anggota.

Tidak ketinggalan pula tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp5,5 juta bagi tiap anggota DPR, dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp8,5 juta. Jadi, jika dihitung-hitung, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp51,5 juta.(sumber viva news)

5 comments:

  1. wah ini nerusin punya ane makasih gan

    ReplyDelete
  2. Angka yang fantastik, rakyat tidak boleh ngiri walau sumber gajinya ya dari rakyat hanya pantaskah bila program-programnya jauh dari amanat rakyat.

    ReplyDelete
  3. sebenarnya gaji tersebut cukup kok, cuma kinerjanya saja buruk, krn suka jalan2 dan bolos rapat

    ReplyDelete
  4. enak ya punya gaji tinggi gitu, tapi apa gggak takut makan gaji buta

    ReplyDelete
  5. Jangan lupa uang gaji itu asalnya dari rakyat

    ReplyDelete