Pages

Search This Blog

Wednesday, June 1, 2011

Membuat NPWP Pribadi

Untuk apa sih punya NPWP?? tanya saya kepada sahabat, "Yang jelas pertama karena NPWP adalah start awal dari semua hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Jadi ketika akan membayar pajak dia mempunyai NPWP, NPWP sekarang ini juga menjadi salah satu syarat pengajuan kredit perbankan. Ketika akan mengajukan kredit maka akan ditanya NPWP nya. Perusahaan-perusahaan yang ikut tender harus memiliki NPWP", saya sendiri masih awam tetang hal ini. saya coba ikuti saran darinya karena memang hal ini sangat penting bagi saya karena status pekerjaan saya sebagai freelance dan berhubungan langsung dengan perusahaan yang kerap kali menanyakan NPWP pada saat mendapatkan job.

Nomor Peserta Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Setiap wajib pajak akan memilik NPWP yang unik dan berbeda dengan wajib pajak yang lain. caranya pun sangat mudah dalam memperoleh/membuat NPWP ini. Anda cukup datang ke kantor perpajakan pada hari senin samapi juma'at jam kerja 08:00-17:00 kemudian mintalah formulir permohonan NPWP pribadi kepada petugas di sana. Isilah tiap kolom dengan benar dan jelas, sertakan foto kopi KTP dan materai 6000. kemudian tunggu kira-kira 30 menit kartu NPWP sudah jadi dehh. atau bisa juga dengan mendaftar secara online di sini http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do (bikin NPWP gratis gak pakaai bayar)


2 comments: